JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan dokumen dalam kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa dari penggeledahan di tiga lokasi, polisi menyita 263 warkah tanah yang kini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Modus perkara pemalsuan dokumen ini diduga telah berlangsung sejak 2021. Pembahasan lebih lanjut mengenai pengusutan pelanggaran pidana dalam kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, simak dialog bersama Ketua Riset dan Advokasi LBH PP Muhammadiyah, Ghufroni. <br /> <br />#pagarlaut #dokumen #pemalsuan <br /> <br />Baca Juga [FULL] Bareskrim Tangkap 4 WN Malaysia Penjual Sabu, Sudah 4 Kali Bolak Balik Indonesia di https://www.kompas.tv/nasional/573135/full-bareskrim-tangkap-4-wn-malaysia-penjual-sabu-sudah-4-kali-bolak-balik-indonesia <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573136/full-perkara-pagar-laut-tangerang-usut-tuntas-pemalsuan-dokumen-penggeledahan-rumah-kades-kohod
